Biro Jasa Pajak



BIRO JASA PERPAJAKAN
Kami adalah Team yang bergerak di bidang usaha Jasa Perpajakan Indonesia, berpengalaman sejak tahun 1996 sd sekarang 

adapun lingkup yang kami kerjakan adalah :
  1. Pendaftaran NPWP ( Rp. 50.000,- ) atau NPPKP;
  2. Pengurusan Penghitungan , Pengisian , Penyetoran, dan Pelaporan  SPT Masa / Bulanan maupun SPT Tahunan, untuk Biaya SPT Masa adalah Rp. 15.000/Bulan dan SPT Tahunan Rp. 150.000,- ;
  3. Pembuatan Laporan Keuangan pendukung SPT;
  4. Pemeriksaan Pajak;
  5. Keberatan Pajak;
  6. Banding;
  7. Peninjauan Kembali;
  8. Restitusi Pajak;
  9. Tunggakan / Tagihan Pajak;
  10. Tegoran Pajak, Tagihan Pajak, Surat Paksa, Penyitaan Pajak, Lelang Pajak;
  11. dll
Untuk Info : Telp / SMS 

  • 0857-1716-7776
       (Bpk. Indra)

Khusus Tangerang dan sekitarnya ........

utk laporan SPT MASA pajak dikenakan biaya Rp.15.000/bulan kondisi laporan pajak nihil... ,





Aturan terkait :

1 Norma Penghitungan Penghasilan Neto terbaru

2 Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru

3 Biro Jasa Pajak

4 Biaya Jabatan 2010

5 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 terbaru 

6 Tarif PPh terbaru